Selasa, 10 April 2012

Tata cara mengemukakan pendapat

Tata cara mengemukakan pendapat

Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun dalam menyampaikan pendapat, kita mesti memahami bagaimana cara menyampaikan pendapat. Selain itu kita juga harus mematuhi tata cara menyampaikan pendapat. Hal ini penting karena tanpa memahami tata caranya, kita tentu tidak menyampaikan pendapat dengan baik.
Sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 9 Tahun 1998, menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan dengan berbagai cara antara lain sebagai berikut :
a. Unjuk rasa atau demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya, secara demonstratif di muka umum.
b. Pawai ialah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
c. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dengan tema tertentu.
d. Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Sedangkan pasal 10 UU No. 9 Tahun 1998 mengatur tentang tata cara menyampaikan pendapat. Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut :
a. Penyampaian pendapat di muka umum wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat. Polri setempat adalah Satuan Polri terdekat dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan dan disesuaikan dengan luas lingkup penyampaian pendapat tersebut, misalnya Polsek, Polres, Polda atau Markas Besar Polri.
b. Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok.
c. Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat.
d. Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak berlaku bagi kegiatan ilimiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
e. Surat pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud memuat :
1. Maksud dan tujuan
2. Tempat, lokasi dan rute
3. Waktu dan lama
4. Bentuk kegiatan
5. Penanggung jawab
6. Nama dan alamat organisasi, kelompok/perorangan
7. Alat peraga yang digunakan
8. Jumlah peserta
f. Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.

Penyampaian pendapat di muka umum seperti demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali :
a. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laur, stasiun kereta api, terminal angkutan dan obyek-obyek vital nasional
b. Pada hari besar nasional yaitu pada tahun baru, 17 Agustus dan hari besar keagamaan.Hari besar keagamaan yang dimaksud meliputi : Hari Raya Waisak, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal dan lain-lain.

1 komentar: