Sabtu, 04 April 2020

DPR

2. DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang memiliki susunan, kedudukan, fungsi, dan tugas sebagai berikut.
1) Susunan dan Keanggotaan DPR
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR.
Anggota-anggota DPR yang terpilih kemudian membentuk kelompok kerja yang disebut komisi sebagai mitra pemerintah.
Komisi yang ada di DPR terdiri sebagai berikut.
a) Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
b) Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
c) Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
d) Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
e) Komisi V membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal.
f) Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN.
g) Komisi VII membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.
h) Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
i) Komisi IX membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
j) Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, kebudayaan.


2) Kedudukan dan Fungsi DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, pengawasan.
3) Tugas dan Wewenang DPR
DPR mempunyai tugas dan wewenang, antara lain:
a) membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b) membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undangundang;
c) menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d) memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undangundang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e) menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD;
f) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah;
g) membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
h) memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang memerhatikan pertimbangan DPD;
i) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j) memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
k) memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
l) memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;

4) Hak dan Kewajiban DPR
Sebagai lembaga perwakilan, DPR mempunyai hak, antara lain interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Sebaliknya, setiap anggota DPR juga memiliki hak yang sama dalam beberapa hal.
Hak yang dimiliki setiap anggota DPR adalah
a) mengajukan rancangan undang-undang;
b) mengajukan persetujuan;
c) menyampaikan usul dan pendapat;
d) memilih dan dipilih;
e) membela diri;
f) imunitas;
g) protokoler;
i) keuangan dan administratif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar