1. MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat memiliki susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang sebagai berikut :
1) Susunan dan Keanggotaan MPR
Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan demikian, anggota MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Keanggotaan MPR disesuaikan dengan keputusan presiden (Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota).
Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
2) Kedudukan MPR
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
3) Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2003 Pasal 8, MPR memiliki tugas dan wewenang, antara lain:
a) mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR;
c) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, presiden/wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR;
d) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e) memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f) menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
4) Hak dan Kewajiban MPR
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak, yaitu
a) mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undang-undang dasar;
b) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
c) memilih dan dipilih;
d) membela diri;
e) imunitas;
f) protokoler;
g) keuangan dan administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar